Rabu, 07 Agustus 2019

Lahan Kosong Pasar Kedungmaling Diduga Dijual Belikan


Oni Selaku PLT Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto

Mojokerto (Majanews.com) – Pedagang pasar Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto beberapa hari yang lalu muncul tema pembahasan Dugaan Jual Beli lahan kosong yang ada dilokasi tersebut. tak tanggung-tangung, jual beli lahan kosong (diel) harga hingga mencapai 40 juta dan itu tergantung luas petak yang diinginkan.

Terjadinya Dugaan jual beli lahan kosong di pasar baru menempati itu, team investigasi media online majanews.com berhasil mengorek (mencari.red) keterangan langsung ke sumber yang tidak mau dusebut namanya.



Lokasi Lapak Baru hadap ke Barat, yang sebelumnya Lahan Kosong

Sumber membeberkan, persoalan beli lahan kosong memang itu terjadi, cuman pembeli lahan untuk membngun stan (toko) itu biaya sendiri, “lo itu memang beli mas, ngak geratis, cuman yang beli itu mebangun dengan biaya sendiri”, ungkap dia.
Dijelaskan juga olehnya, harga beli lahan kosong tidak sama ukuran, paling ukuran kecil 2,5 M² (luas petak) dengan harga 20 juta hingga 25 juta, “la lahan yang dibangun luas, itu ada di tengah mas, itu saya dengar pengakuan pembelinya 40 juta kan itu luas, jadi harganya mahal mas”, jelasnya usai menunjuk jari dilokasi titik yang dia maksut.
Adanya hal tersebut awak media ini berhasil menerima klarifikasi dengan Oni selaku PLT Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, ada nya jual beli lahan kosong Oni tetap tidak mempercayai apa yang dituturkan oleh awak media, karena Oni mengikuti perjalanan proses pembagian lahan pada waktu itu, dan lahan yang dibagikan iti adalah hak pakai, “itu lahan kosong yang kita bagi geratis mas, sama sekali tidak beli, dan itupun ketentuan hak pakai,” katanya kamis (1/08/2019).



Lokasi Lapak menghadap ke Timur, yang Sebelumnya Lahan Kosong, lokasi dekatpntu masuk.

Masih Oni, Untuk lahan kosong memang hingga sekarang ada pembangunan, untuk pembangunan stan atau lapak mereka yang mendapatkan lahan secara geratis itu dibangun biaya sendiri, “pedagang membangun dengan biaya sendiri mas, tetapi UPT Pasar yang mengarahkan apabila bangunan harus disain sama dengam yang lain, tetapi itu lahan hak pakai”, kata PLT Disperindak itu.
Oni menambahkan, lahan kosong yang digeratiskan ada perjanjian, apabila pemerintah membutuhkan maka pemerintah mengambil alih, “diperjanjian jelas kok mas, sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan ya harus mengikhals kan”, tambahnya.
Team investigasi media ini tetap akan mencari kebenaran yang ada, karena Dugaan kuat jual beli lahan kosong di pasar kedungmaling jelas-jelas terjadi, ikuti majanews com.(tim/dak)

Populer