Rabu, 07 Agustus 2019

Bangunan Toko Dilahan Kosong Pasar Kedungmaling, LSM Tuding Disperindag Menghilangkan Aset Baru

(Sumber data majanews.com)

OLEH 

DIPUBLIKASIKAN  · DI UPDATE 

Lokasi Stan Baru Pasar Kedungmaling yang Sebelumnya Lahan Kosong Area Parkir


Mojokerto (majanews.com) – Terkait Lahan Kosong Pasar Kedungmaling Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang diduga dijual kepada para pedagang oleh oknum kantoran, kini makin memanas dan mengerucut tentang kecerobohan menghilangkan aset.


Pasar Kedungmaling yang menelan anggaran 25 milyar 2018 Dinahkodai Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, Dituding menghilangkan aset Pemerintah (Negara), hal ini dituturkan Div.Pemberdayaan LSM Garda Anti Korupsi Dan Ketidakadilan (GAKK) Mojokerto, Abdul Mukid. dikarnakan lahan kosong diperuntukan lokasi parkir pengunjung pasar yang mana ada sebuah pesangan paving itu merupakan aset pemerintah yang wajib dilindungi.
Pentolan GAKK menyayangkan langkah Disperindag Kabupaten Mojokerto mengambil keputusan yang disinyalir melanggar aturan tersebut, karena dibaginya stan lahan kosong yang diberitakan media ini, Disperindag seharusnya mempetimbangkan lahan parkir, karena titik lokasi yang dibongkar itu ada paving merupakan aset negara.
“la yang dibagi itukan lahan kosong area parkir, dan ada paving baru, itu juga aset negara yang wajib dilindungi”, katanya.
Masih penjelasan Dol, disain pembangunan pasar itu sudah benar adanya, pihak Disperindag mengambil keputusan memperkecil area parkir dirinya yakin tidak didasari berita acara yang jelas.
“seumpama dilampiri berita acara tentang merubah tatanan yang sudah jadi tersebut pasti tidak diperbolehkan oleh Bupati”, beber mantan aktifis 98 tersebut.
Pasar kedungmaling dibiaya APBD total 25 Milyar tersebut sudah menjadi pertimbangan yang matang, perencanaan yang dilandasi dengan undang-undang, untuk lahan parkir memang didisain luas, “lokasi parkir itu sudah benar, la ko itu dirubah seenaknya”, jelasnya.
Imbuh Dol, Team LSM tersebut akan melayangkan surat kepada Bupati dan juga Gubenur tentang bab apa yang dilakukan Disperindag saat ini, “kami akan layangkan aduan ini ke Bupati dan Pemprov, bila perlu ke Polda sekalian terkait Dugaan jual beli lahan kosong, susui apa yang saya dengar pengakuan masyarakat lewat rekaman yang anda miliki”, imbuh dia sambil tuding hp milik awak media ini.
Perlu diketahui, Disperindag sebelumnya diberitakan media ini tentang Dugaan jual lahan yang mana lahan kosong itu diperuntukkan area parkir pengunjung pasar. Dan sekarang dilahan tersebut telah berdiri toko (stan) baru, sehingga lokasi area parkir menjadi menyusut alias berkurang.
Ikuti tim investigasi media online majanews.com, media ini akan mengupas tuntas tentang oknum-oknum didalam Disperindag Kabupaten Mojokerto.(tim/dak)

Populer