Kades Sumaji Mengakui Pungutan e-KTP
Mojokerto – Penerimaan e-KTP di Desa
Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto berbuah pahit. gimna tidak, Kepala Desa (Kades) setempat
melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan tarif berfariasi antara 20 ribu hingga
5 ribu rupiah.
Data
yang dihimpun majanews.com, Hal itu dengan dalih sebagai pengganti biaya
surat-surat Pemerintahan Desa. Padahal Pemerintah pusat dan disalurkannya di
Pemda Kota maupun Kabupaten seluruh Indonesia, bahwa e-KTP tidak dipungut biaya
sedikitpun.
Sumaji,
Kades setempat, tergolong nekat melakukan pungutan e-KTP dalam program
Pemerintah pusat ini. Dalam pungutan itu, Kades sangat licin melakukannya. Bawahan
Kades di dusun-dusun desa setempat di intruksikan dengan pembiayaan e-KTP
sebesar 20 ribu rupiah untuk pengurusan baru, sedangkan yang sudah mempunyai
KTP lama dengan ditukarkan e-KTP di pungut biaya 5 ribu rupaih.
Hal
ini dibenarkan saat majanews.com mengkonfirmasi salah satu kaur pemerintahan
Sumiati, “memang pembagian e-KTP dikenakan biaya pak, itu sudah aturan dari
Kaur Umum Bu Anis, biaya juga ditetapkan, 20 ribu, dan 5 ribu rupiah,” jelas
Sumiati saat di temui di Desanya.
Dari
pengakuan warga desa, yang tidak mau disebutkan nama nya, mengatakan kalau
biaya itu buat ganti surat-surat Desa. “e-KTP kata nya gratis, ko masih ada
biaya ya mas, kata kaur Desa buat ganti surat-surat di balai desa, ya saya
bayar aja mas,” jelasnya dengan polos.
Ditempat
terpisah, Kades Sumaji saat di konfirmasi membenarkan pungutan e-KTP yang ada
di Desa nya. Pungutan yang di intruksikan Sumaji semata-mata pungutan itu tidak
membawa masalah dalam program Pemerintah. “lo kan biaya untuk e-KTP ringan
cuman buat ganti surat-surat Desa, kalau ini di permasalahkan ya kita
kembalikan saja uang warga. Bereskan,” ungkapnya dengan nada enteng.
Untuk
mencari jawaban dari Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto,
majanews.com tidak bisa konfirmasi terkait ulah Kades Sumaji. Karena dinas luar
kata salah satu staf yang bernama Rokim.(miftakhurroji)