Minggu, 10 April 2011

Perda Baru Kab Mojokerto No 4 TH 2011, Meresahkan Perangkat

Jabatan di Kebiri 4 Tahun, Siap Unjuk Rasa
Mojokerto - Perangkat Desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mojokerto resah, keresahan itu muncul karena di tetapkannya Peraturan Daerah (Perda) NO 4 Th 2011, Tentang Jabatan Perangkat Desa. Dimana dalam Perda tersebut ada pasal yang menyebutkan bahwa Jabatan Perangkat Desa sampai umur 60 th.

Hal inilah yang menjadi polemik Perangkat Desa karena ada sejumlah Perangkat yang memegang PERDA lama, NO 5 TH 1979 yang masa jabatan Perangkat Desa hingga usia 64 tahun.
Kasdi Kepala Dusun Sambimalang Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro mengakui, “kalau Perda yang sekarang ini sama saja mengebiri jabatan yang selama ini saya dapatkan. Bagaimana tidak, seharusnya masa jabatan habis kurang 6 tahun kalau ngikuti PERDA lama, tetapi kalau PERDA baru di sosialisasikan berarti jabatan saya tinggal 2 th dan mengalami kerugian 4 tahun,”Keluhnya.
“Saya mewakili teman-teman perankat yang jadi korban atas terbitnya PERDA Baru tersebut, dan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengkaji ulang agar tetap memberlakukan PERDA Lama NO 5 TH 1979. Kalau toh perda tersebut di paksakan kami minta kebijakan Bupati untuk memberi tali asih sesuai dengan jabatan yang di kurangi. Kalau sampai tidak ada tanggapan atau revisi Perda tersebut kami atas nama Perangkat Desa yang di rugikan akan melakukan unjuk rasa,” tambahnya.(arie)

Populer